You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Balita 14 Bulan Diduga Dianiaya Suster Penitipan Anak
.
photo doc - Beritajakarta.id

Balita Diduga Dianiaya Suster Penitipan Anak

Nasib malang menimpa Ran, bocah laki-laki berusia satu tahun dua bulan ini diduga menjadi korban penganiayaan oleh suster atau pengasuhnya di tempat penitipan anak Baby Daycare Pertamina di Jl Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Balita bernama Ran yang berusia satu tahun dua bulan mengalami luka memar di bagian pipi. S empat dibawa pihak keluarganya berobat ke klinik dan baru melapor ke sini kemarin

Terungkapnya dugaan penganiayaan terhadap Ran tersebut diketahui saat ibu kandung korban, Lisa (30), curiga melihat pipi kiri anaknya terdapat luka memar, Jumat (29/8). Saat Lisa menanyakan apa penyebab luka di pipi anaknya, salah satu suster dengan enteng menjawab jika bayi laki-laki itu terjatuh dari kereta dorong.

Karena curiga, ibu korban selanjutnya meminta rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di setiap ruangan di tempat penitipan anak tersebut. Dalam tayangan ulang CCTV itulah diketahui ada adegan seorang suster sedang membentak dan memaki-maki korban.

Satu Balita di Panti Sosial Ceger Terjangkit HIV

Berbekal rekaman CCTV tersebut, Lisa kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (2/9). Orangtua korban melaporkan penanggungjawab Baby Daycare Pertamina dengan nomor laporan 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat

"Balita bernama Ran yang berusia satu tahun dua bulan mengalami luka memar di bagian pipi. Sempat dibawa pihak keluarganya berobat ke klinik dan baru melapor ke sini kemarin," kata Kompol Aslan, Kepala SPK Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja menambahkan, pihaknya sampai kini masih mempelajari laporan dan bukti rekaman CCTV yang dibuat pelapor. Apabila kasus dugaan penganiayaan balita ini benar, pihak penitipan anak  Baby Daycare Pertamina bisa dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Jika terbukti kami akan memanggil penanggungjawab tempat penitipan anak itu untuk dimintai keterangan," tegas Tatan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1458 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1267 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1065 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye999 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye971 personDessy Suciati